Sejak awal pendiriannya, Perseroan telah memaknai praktik tanggung jawab sosial sebagai ‘jembatan’ untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Perseroan yakin bahwa kesetaraan antara masyarakat dan wilayah dimana perusahaan berada menjadi hal yang sangat penting. Oleh karenanya Perseroan berkomitmen untuk senantiasa memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi internal perusahaan, tetapi juga mencakup masyarakat, lingkungan, dan menyasar seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perseroan dijalankan dengan mengacu pada UUPT dan Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pendekatan kami kepada masyarakat meliputi empat pilar yaitu Pendidikan, Pemberdayaan ekonomi, Kesehatan, Keselamatan & Lingkungan, dan Philanthropy. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dilakukan di bawah pengawasan Komite GCG, untuk memastikan bahwa semua program TJSP berjalan dengan akuntabel, transparan, serta sejalan dengan visi dan misi Perseroan.
Pendanaan tanggung jawab sosial perusahaan diperhitungkan sebagai biaya dan dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan. Perhitungan dan penganggaran sebagaimana yang dimaksud, dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang ditentukan melalui mekanisme pengambilan keputusan Perusahaan.