OSS Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi untuk Karyawan MPM Insurance​

OSS Sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi untuk Karyawan MPM Insurance​


Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi penting yang dirancang untuk melindungi data pribadi setiap individu dari penyalahgunaan, kebocoran, atau pencurian. UU ini mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dibagikan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan lembaga pemerintah. Data pribadi yang dilindungi meliputi informasi seperti nama, alamat, nomor identitas, informasi keuangan, dan data sensitif lainnya yang dapat mengidentifikasi seseorang.​

Menyadari pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini, MPMInsurance menginisiasi sosialisasi UU PDP yang diselenggarakan pada 18 Juli 2024 secara daring melalui Microsoft Teams. Acara ini dihadiri oleh 266 karyawan MPMInsurance dan menghadirkan Ari Hidrijantoro sebagai narasumber utama. Ari memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya perlindungan data pribadi dalam dunia kerja.​

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai UU PDP, termasuk cara penerapan regulasi ini serta sanksi yang dapat dikenakan jika tidak mematuhi peraturan. Ari Hidrijantoro menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi perusahaan maupun individu. Dengan pemahaman yang baik tentang UU PDP, diharapkan karyawan dapat menghindari pelanggaran dan menjaga integritas data pribadi secara lebih efektif.​

Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan data pribadi di lingkungan kerja. Dengan memahami UU PDP, karyawan MPMInsurance dapat memastikan bahwa data pribadi terlindungi dengan baik, menghindari risiko pelanggaran hukum, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan. Melalui inisiatif ini, MPMInsurance bertujuan untuk beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi..​

Other Article